Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu Perampasan Hak Rakyat

fin.co.id - 26/02/2022, 11:52 WIB

Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu Perampasan Hak Rakyat

Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva.

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Wacana perpanjang masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024 dikemukakan oleh tiga Pimpinan  Partai Politik (Parpol) pendukung pemerintah. 

Yakini PKB, Golkar dan Partai Amanat Nasional atau PAN. 

Merespon itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, penundaan Pemilu adalah perampasan hak rakyat. 

"Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat," ujar Hamdan Zoelva lewat keterangan tertulis, Sabtu 26 Februari 2022.

(BACA JUGA: Muhaimin Iskandar Mendadak Muncul Usul Tunda Pilpres 2024, Demokrat: Jangan Buat Gaduh! )

Hamdan Zoelva menjelaskan, pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945.

Dia menilai, tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu yang telah dijadwalkan berlangsung 5 tahun sekali. 

"Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali," katanya. 

Dia mengatakan, jika saja dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju tunda Pemilu, maka siapa nanti yang akan jadi Presiden, wakil presiden, para menteri dan anggota-anggota kabinet. 

(BACA JUGA: Airlangga: Golkar Bertekad Kuningkan Pulau Sumatera di Pemilu 2024)

(BACA JUGA:Airlangga Klaim Masyarakat Ingin Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi)

Sebab, masa jabatan mereka akan berakhir di 2024.

"UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti,  diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan,  pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan," katanya. 

Tetapi itu pun, kata Zoelva, tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berakhirnya seiring berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu.

Admin
Penulis