Bentuk BLUD, KemenKopUKM Buka Akses Pembiayaan Usaha Mikro Di Daerah

Bentuk BLUD, KemenKopUKM Buka Akses Pembiayaan Usaha Mikro Di Daerah

Pembentukan BLUD untuk penyaluran dana bergulir-Humas KemenkopUKM-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkoordinasi secara aktif bersama pemerintah di daerah, dalam upaya peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro. 

Salah satunya dengan optimalisasi penggunaan dana bergulir di daerah melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga dana bergulir dapat disalurkan langsung kepada pelaku usaha mikro atau dengan bekerja sama dengan koperasi yang beranggotakan para pelaku usaha mikro. 

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya menegaskan, pengelolaan dana bergulir dapat dilakukan oleh pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota melalui BLUD Pengelola Dana Bergulir. 

(BACA JUGA:Koppas Srinadi Bali Manfaatkan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Dorong Perekonomian Masyarakat)

"Sehingga langkah ini (pembentukan BLUD) sekaligus mendukung pencapaian target pemerintah dalam peningkatan permodalan usaha mikro," ucap Eddy dalam keterangannya, Sabtu 26 Februari 2022.

Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum, bahwa pengelolaan dana bergulir dilakukan oleh pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan BLUD. 

Tak cuma itu, upaya semakin meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro melalui lembaga formal juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. 

(BACA JUGA:LPDB-KUMKM Gencarkan Pembiayaan Dana Bergulir)

"Maka KemenKopUKM dalam hal ini Deputi Bidang Usaha Mikro, membuat satu program inisiasi pembentukan BLUD dengan pemerintah daerah. Yang pada kesempatan ini dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Yogyakarta," imbuh Eddy. 

Dijalankannya program tersebut, diharapkan akan semakin banyak lembaga pengelola dana bergulir di pemerintah daerah. Sehingga pada akhirnya lembaga tersebut mampu melayani kebutuhan pembiayaan pelaku usaha mikro yang tentunya semakin meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro yang selama ini sulit untuk didapatkan. 

Diketahui, proporsinya usaha mikro mencapai 99,62 persen dari total 64.166.606 usaha yang ada di Indonesia, dengan kontribusi UMKM kepada PDB sebesar 60,5 persen. UMKM tidak diragukan lagi memiliki kekuatan yang cukup besar dalam mempengaruhi perekonomian Indonesia. 

(BACA JUGA:LPDB-KUMKM Perkuat Ekosistem Bisnis Koperasi Sektor Riil)

Eddy mengatakan, usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, usaha mikro masih memiliki kendala, baik untuk mendapatkan pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya. 

Dari sisi pembiayaan, masih banyak pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan, baik karena kendala teknis. Sebagai contoh tidak mempunyai/tidak cukup agunan, maupun kendala nonteknis, misalnya keterbatasan akses informasi ke lembaga pembiayaan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: