Resmi Jadi Tersangka, Kasus Indra Kenz Masuk Dugaan Tindak Pidana Judi Online

Resmi Jadi Tersangka, Kasus Indra Kenz Masuk Dugaan Tindak Pidana Judi Online

Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah aset milik afiliator Binomo Indra Kenz.-@indrakenz-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Selebgram asal Medan, Sumatera Utara Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz resmi jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Bukan hanya itu saja, Indra Kenz juga diduga telah melaukan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya.

(BACA JUGA:Persib Bandung Vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Jaga Peluang Keluar dari Zona Degradasi)

(BACA JUGA:Kok Bisa Sih Baby A Lahir Pas Banget di Tanggal Cantik 22-2-2022? Atta Halilintar dan Dokter Bilang Begini)

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," kata Leonard Eben, dikutip FIN.co.id dari laman PMJ News.

Pria bernama asli Indra Kesuma itu sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 13.10 WIB.

Sambil didampingi kuasa hukumnya, Indra terleihat mengenakan kemeja hitam dan topi abu-abu.

Akan tetapi Indra Kenz tidak mengucap sepatah kata pun dan hanya diam saat ditanya awak media.

(BACA JUGA:Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Anggota DPR RI Ini Bandingkan dengan...)

(BACA JUGA:Tanggapi Menag Yaqut Soal Azan, Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan, Saya Pikir...)

Sekadar informasi, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Risto Risa

Tentang Penulis

Sumber: