Terkini

Pilihan


Dua Eks Pejabat Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Dua Eks Pejabat Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.-dok-Humas Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021.

Para yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Tadi pagi enam orang telah dilakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis, 24 Februari 2022.

(BACA JUGA:Citilink Copot Dirut Juliandra Nurtjahjo Usai Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Pesawat Garuda?)

Ia mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Selain menahan kedua tersangka, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Bukti yang diamankan di antaranya 580 dokumen terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dan dua unit handphone.

"Serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK," katanya.

(BACA JUGA:Dirut Citilink Digarap Kejagung Soal Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Ini yang Ditelusuri...)

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.

Penyidikan yang dilakukan akan berkembang tidak hanya terkait ATR 72-600, tetapi juga soal pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: