Warga Minangkabau: Haram Hukumnya Menag Yaqut Injak Tanah Minang, Jangan Coba-coba, Ini Islam Sejati!

Warga Minangkabau: Haram Hukumnya Menag Yaqut Injak Tanah Minang, Jangan Coba-coba, Ini Islam Sejati!

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar -Tangkapan layar video-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, mengecam pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaoumas yang menganalogikan suara toa Masjid dengan suara gonggongan anjing. 

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar menegaskan, haram hukumnya Menag Yaqut menginjakan kakinya di tanah Minang.

"Atas nama Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Haram hukumnya menteri Agama menginjak tanah Minangkabau. Jangan coba-coba menginjak tanah mingakabau. Ini Islam sejati," ujar Fauzi Bahar kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

(BACA JUGA:Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Netizen Sentil Menag Yaqut: Analogimu Kebablasan Pakmen!)

Dia menilai, apa yang disampaikan Menag Yaqut sudah berlebihan. Pasalnya, suara toa Masjid dibandingkan dengan gongongan anjing yang menganggu.

"Sudah kebangatan yang dilakukannya, dan kita sebagai umat Islam menantang apa yang diucap beliau itu. Tentang dikatakan bagaimana suara mic sama dengan suara gonggongan anjing. Demi Allah kita berjuang," ujarnya. 

Dia mengatakan, membandingkan suara dari Masjid dengan gonggongan anjing telah melukai umat islam.

“Pernyataan bapak Menteri Agama itu melukai hati orang minangkabau yang penganut Islam," ucapnya. 

Adapun, plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar membantah bahwa Menteri Agama membandingkan gonggongan anjing dengan suara azan. 

(BACA JUGA:Ketua MUI Geleng-Geleng, Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Hewan yang Najis: Ya Allah... Ya Allah.. )

Dia menyebut pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Thobib menjelaskan bahwa Menag hanya memberikan contoh sederhana terkait Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

(BACA JUGA:Bukan Toa Masjid, Fadli Zon Minta Menag Yaqut Cholil Fokus Urus Masalah Haji dan Umrah)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: