(BACA JUGA:LPSK Bilang Ada Alternatif Lain untuk Bayar Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan, Caranya...)
"Bahkan, yang sampai kepada korban atau dibayarkan pelaku hanya Rp101 juta," kata dia.
Dengan kata lain, lanjut dia, ada permasalahan serius pembayaran restitusi, mulai dari pengajuan penuntutan, putusan hakim, hingga eksekusi restitusi itu sendiri.