Soal Hukuman Ganti Rugi ke Korban, ICJR Endus Sejumlah Masalah: Penghitungannya Tidak Jelas
ICJR menyoroti permasalahan pada penerapan hukuman restitusi ke korban kejahatan, salah satunya penghitungan yang tidak jelas.
(BACA JUGA:LPSK Bilang Ada Alternatif Lain untuk Bayar Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan, Caranya...)
"Bahkan, yang sampai kepada korban atau dibayarkan pelaku hanya Rp101 juta," kata dia.
Dengan kata lain, lanjut dia, ada permasalahan serius pembayaran restitusi, mulai dari pengajuan penuntutan, putusan hakim, hingga eksekusi restitusi itu sendiri.