Ratu Entok 'Senggol' Presiden Jokowi: Bapak Suka Dibully, Nanti Salah Bully Malah Ciduk Orang!

Ratu Entok 'Senggol' Presiden Jokowi: Bapak Suka Dibully, Nanti Salah Bully Malah Ciduk Orang!

Ratu Entok Geram dengan Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang Dianggap Aneh-@ratuentokglowskincare/@Jokowi-TikTok/Instagram

"Dan jujur pak saya enggak mau pakai BPJS, prudential saya seharga Rp25 juta satu tahun pak, karena pak, karena di negara ini pakai BPJS sudah pasti imagenya orang miskin, belum lagi oknum terkait yang meremehkan kita sampai terjadi kematian," tutur Ratu Entok.

Maka dari itu Ratu Entok memberi saran agar Presiden Jokowi tidak lagi membuat kebijakan konyol agar tidak dibully oleh banyak pihak.

(BACA JUGA:Ngawur! Rombongan Remaja Keliaran Bawa Sajam di Bekasi, Warganet: Lebih Seram Gangster dari pada Kunti )

(BACA JUGA:KPK Terbitkan 45 Sprindik TPPU Kurun 2012-2021, untuk Rampas Aset Negara dari Tangan Koruptor)

@ratuentokglowskincare

  ♬ suara asli - Ratu entok glow

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, dan jual beli tanah yang harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut dikutip Senin 21 Februari 2022.

(BACA JUGA:Perkembangan Kasus Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Minta Keterangan Ahli Hari Ini)

(BACA JUGA:Usai Lahirkan Baby A, Kapan Aurel Hermansyah Boleh Pulang? Krisdayanti Bocorkan Informasinya)

Selain itu, Inpres tersebut juga meminta Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Risto Risa

Tentang Penulis

Sumber: