KPK Terbitkan 45 Sprindik TPPU Kurun 2012-2021, untuk Rampas Aset Negara dari Tangan Koruptor

KPK Terbitkan 45 Sprindik TPPU Kurun 2012-2021, untuk Rampas Aset Negara dari Tangan Koruptor

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerbitkan 45 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2012 hingga 2021.

"Sejak tahun 2012 hingga 2021 KPK setidaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan TPPU sebanyak 45 perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut Ali, pihaknya menyidik dugaan TPPU usai ditemukan bukti permulaan yang cukup perihal terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan sebagainya.

(BACA JUGA:Baru Seminggu Pasca Meninggal, Warisan Dorce Gamalama Kini Jadi Polemik Keluarga? Keponakan Ungkap Faktanya)

"Pada praktiknya, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsurnya," kata Ali.

Khusus 2020 hingga kini, kata Ali, KPK menerbitkan 10 Sprindik perkara TPPU.

Meski hasil tindak pidana korupsi tak melulu bermuara pada pencucian uang, kata Ali, akan tetapi upaya yang dilakukan memiliki tujuan untuk melakukan penyelamatan aset negara dari tangan para koruptor.

(BACA JUGA:Viral Video Mesum 2 Sejoli Durasi 1 Menit di Lapangan Renon Bali, Tak Sadar Aksi Panasnya Terekam CCTV)

"Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: