Ngaku Produktivitas Memutus Perkara Capai 99,10 Persen pada 2021, MA Berhasil Cetak Rekor

Ngaku Produktivitas Memutus Perkara Capai 99,10 Persen pada 2021, MA Berhasil Cetak Rekor

Ilustrasi sidang.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menerangkan rasio produktivitas MA dalam memutus perkara pada 2021 mencapai 99,10 persen. Angka tersebut lebih tinggi 0,06 persen dibandingkan produktivitas memutus perkara MA pada 2020.

Namun, capaian tersebut lebih tinggi dari indikator kerja utama sebesar 70 persen.

"Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020," kata Syarifuddin ketika menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa, 22 Februari 2022.

(BACA JUGA:Biadab! Pria 40 Tahun Culik Remaja 14 Tahun Sampai Diperkosa, Dibunuh Lalu Dibuang ke Sumur)

Angka tersebut berdasarkan pada jumlah penyelesaian perkara yang menjadi beban MA pada 2021. 

Sementara jumlah beban perkara MA pada 2021 sebanyak 19.408 perkara, yang terdiri atas perkara masuk tahun 2021 sebanyak 19.209 perkara, dan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 perkara.

Dari jumlah beban perkara tersebut, MA selama 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara sehingga sisa perkara 2021 tercatat 175 perkara.

(BACA JUGA:Bela khalid, Ustaz Derry Sulaiman Tak Terima Orang Berjenggot Dikerdilkan Otaknya: Mohon Maaf Ada Kesombongan)

"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung," ucap Syarifuddin.

Pada 2021, MA menerima perkara dengan jumlah 6,5 persen lebih rendah jika dibandingkan dengan 2020. Dengan demikian, beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52 persen.

"Hal tersebut mengakibatkan jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebanyak 6,46 persen," kata Syarifuddin.

(BACA JUGA:PKS: Rezim Jokowi Sangat Leluasa Melakukan Apapun, Termasuk Bisa Amandemen untuk 3 Periode)

Berkurangnya jumlah perkara yang masuk pada 2021, menurut dia, dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak sebesar 33,53 persen. 

Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada 2021 justru mengalami peningkatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: