Dikeroyok Babak Belur, Haris Pertama Yakin Pelaku Dibayar untuk Membunuhnya

Dikeroyok Babak Belur, Haris Pertama Yakin Pelaku Dibayar untuk Membunuhnya

Haris Pertama dikeroyok hingga pelipis terluka. -Twitter Haris Pertama-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok oleh orang tak dikenal di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022.

Haris dikeroyok oleh pelaku sebanyak 3 orang. Pengeroyokan itu menyebabkan Haris mendapat perawatan medis di IGD RS Cipto Mangunkusumo untuk menjahit pelipis dan kepala yang terluka. 

Haris Pertama yakin pelaku merupakan orang sewaan yang dipakai oknum tertentu untuk membunuhnya. 

(BACA JUGA:Haris Pertama: Denny Siregar dan Abu Janda Dua Manusia yang Hobinya Menghina dan Bikin Gaduh)

"Saya yakin itu adalah oknum disuruh seseorang habisi nyawa saya," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Februari 2022.

Dugaan itu diyakini Harus, sebab saat ini dirinya sedang menangani beberapa kasus. Dari penyerobotan lahan hingga kasus SARA dan kebencian di media sosial. 

"Suap pajak, penyerobotan lahan hutan oleh beberapa perusahaan dan juga ada kasus tentang SARA, tetapi saya tidak mau spekulasi. Intinya polisi harus menangkap pelaku," ujar Haris. 

(BACA JUGA:Sebut Anies Baswedan Perusak, Haris Pertama: Bapak Ingin Jadi Ketum KNPI? Saya Serahkan Jabatannya)

Dia mengatakan, jia pelaku akan ditangkap, maka orang dibalik pengeroyokan itu bisa terungkap. 

"Kita akan sama-sama tahu siapa di belakang pelaku tersebut yang memerintahkan untuk menghabisi nyawa saya," ucapnya.

Haris telah membuat laporan polisi atas kasus tersebut. 

(BACA JUGA:Haris Pertama Harap Ferdinand Jadi Tersangka: Harapan Masyarakat Indonesia)

Laporan Haris teregister dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Februari 2022. (cr3/jpnn

Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Alvin Pratama mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pengeroyokan itu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: