Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan dan LSM kena OTT

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan dan LSM kena OTT

Barang bukti berupa uang yang diduga hasil pemerasan oknum wartawan dan oknum LSM.--

BENGKULU, FIN.CO.ID -- Oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap anggota Polsek Pagar Jati.

Operasi tangkap tangan (OTT) keduanya dilakukan pada hari Mingggu, 20 Februari 2022 pukul 16.30 WIB.

Terduga pelakunya adalah oknum anggota LSM dan oknum wartawan dengan korban pemerasan  Kades Pagar Jati Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Benteng.

(BACA JUGA:Pencuri 'Celana Dalam' di OTT Pemiliknya, Dibuntuti Hingga ke Pondok Kebun Ternyata Digunakan untuk...)

Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kapolsek Pagar Jati, Ipda. Hardi Yanto Daenk, S.TrK membenarkan adanya OTT tersebut.

“Dalam OTT yang dilakukan kami menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp5 juta. Pelaku mengakunya sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada saat ini,  pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan terus dilakukan pengembangan,” ungkap Kapolsek.

Identitas  pelaku,  dua perempuan SM (44) dan AW (56). Kemudian, seorang laki–laki  MK (62).

(BACA JUGA:KPK Ganti Istilah OTT, MAKI: Yang Penting Tangkap Koruptor 'Kakap' Jangan Hanya Kelas 'Teri' )

Modus keduanya, diduga dengan meminta uang kepada Kades Pagar Besi agar pengerjaan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Desa Pagar Besi tidak diliput atau diberitakan.

Terduga pelaku  ditangkap di Jalan Raya Desa Taba Gemantung Kecamatan Pagar Jati, saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BD 1290 CQ.

Di dalam mobil, bukan hanya SM dan AW, ternyata ada seorang pria berinisial MK (62), pensiunan PNS, warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu.

(BACA JUGA:Firli Bahuri Mau Setop Istilah OTT, Diganti Tangkap Tangan)

Selain itu, ada juga seorang anak perempuan berusia 7 tahun, yang diketahui merupakan anak panti asuhan.

Mereka pun diamankan ke Polsek Pagar Jati berikut barang bukti yakni satu unit mobil Avanza, uang Rp 5 juta, dan ID Card wartawan atas nama SM, dan ID LSM atas nama AW.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: rakyatbengkulu.com