Firli Bahuri Mau Setop Istilah OTT, Diganti Tangkap Tangan

Firli Bahuri Mau Setop Istilah OTT, Diganti Tangkap Tangan

Ketua KPK Firli Bahuri-Dok FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ingin menyetop penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Ia menginginkan penyebutan kala lembaga antirasuah menangkap tangan penyelenggara negara yang kedapatan korupsi dengan istilah 'tangkap tangan'.

Alasannya, kata dia, konsep hukum yang dianut di Indonesia hanya mengenal istilah tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan," kata Firli saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

(BACA JUGA:MotoGP 2022 Jadi Pembuktian, Dovizioso: Saya Sangat Siap Musim Ini)

Ia mengatakan, KPK melakukan sejumlah pendekatan sebelum menangkap tangan seseorang.

Pendekatan tersebut di antaranya pendidikan masyarakat hingga pencegahan korupsi melalui delapan area intervensi dalam Monitoring Center for Pervention (MCP).

Berdasarkan pendekatan itu pula, kata dia, tangkap tangan sebagian besar kerap dilakukan di wilayah dengan skor MCP rendah.

(BACA JUGA:Masuk Lewat Jendela, Duduk-Duduk di Ruang Tamu, Lalu Ditiduri Paksa... Pacar Pun Lapor Polisi)

Dalam raker dengan Komisi III DPR tersebut, Firli memaparkan kerja-kerja KPK selama tahun 2021 dan proyeksi kegiatan di tahun 2022. Firli mengatakan, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa ditangani KPK sendiri, perlu kerja sama semua pihak untuk menekan indeks korupsi di Indonesia.

“Rencana kerja KPK 2022-2024, kami tetap mengedepankan, meningkatkan intergritas penyelenggara negara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, meningkatkan sistem pengelolaan penyelenggara negara dan keuangan negara yang antikorupsi, meningkatkan penindakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkas Firli.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: