Demokrat Tegas Tolak Permenaker Soal JHT, Serikat Buruh Apresiasi

Demokrat Tegas Tolak Permenaker Soal JHT, Serikat Buruh Apresiasi

Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang mendorong mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal Jaminan Hari Tua (JHT) disambut baik oleh Serikat Pekerja. 

Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara H. Armyn menegaskan bahwa Permenaker no 2/ 2022 tersebut dan tidak adil.

"Permenaker no 2/ 2022 ini memang tidak logis dan tidak adil, seperti kata Ketum AHY," ujar H.Armyn kepada redaksi Minggu 20 Februari 2022.

(BACA JUGA:Hotman Paris Kritik Ida Fauziyah Terkait JHT: Tidak Ada Alasan Negara Menahan Uang Milik Orang Lain)

"Karena itu sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK," sambungnya. 

Adapun KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya.

"Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN," ungkap Armyn.

(BACA JUGA:Demo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tuntut Permenaker 2 tahun 2022 Dicabut, Berikut Menterinya Dicopot)

Armyn meminta Menaker melakukan dialog dengan  para buruh sebelum mengeluarkan Permenaker tersebut. 

"Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini," ungkapnya. 

Apalagi, kata Armyn, ada kabar beredar  bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), yang dananya mengalir ke APBN. 

"Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka," katanya. 

(BACA JUGA:Didesak Cabut Aturan JHT, Respons Menaker Ida: Berat...)

Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan (18/2), total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp372,5 triliun pada 2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: