Terkini

Pilihan


Didesak Cabut Aturan JHT, Respons Menaker Ida: Berat...

Didesak Cabut Aturan JHT, Respons Menaker Ida: Berat...

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku berat untuk memenuhi desakan buruh yang meminta agar Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. 

Permenaker itu diketahui memuat aturan terkait pencairan 100 persen dana jaminan hari tua (JHT) saat usia 56 tahun.

"Responsnya Ibu Menaker, dengan artian, kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut memang berat. Sikapnya masih menampung dan mencatat," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri, menyampaikan respons Ida, Rabu, 16 Februari 2022.

(BACA JUGA:Sadari Sedini Mungkin! Dokter Asal AS Ungkap Tanda Manusia Mengalami Salah Satu Kanker 'Paling Mematikan')

Meski demikian, Indah mengatakan pihaknya memiliki waktu hingga 3 bulan untuk menyosialisasikan permenaker itu.

Saat ini, kata Indah, aturan pencairan dana JHT yang masih berlaku yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Ada waktu 3 bulan untuk sama-sama memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi bahasa gampangnya, untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha. Dapat dipahami, permenaker yang lama, Permenaker 19 Tahun 2015, sebenarnya masih berlaku sampai bulan Mei kalau pencairan JHT itu," ucap Indah.

(BACA JUGA:Parah! Pelaku Begal Brimob Akui Uang Hasil Rampasan Buat Foya-foya, Polisi Ungkap Hal Tak Terduga)

Diberitakan, aliansi buruh diterima bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah hari ini. Dalam pertemuan itu, aliansi buruh mendesak Ida mencabut aturan pencairan JHT.

"Kita meminta Ibu Menteri membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu. (Ada) 10 sampai 15 orang (masuk ke dalam)," kata Presiden FSPMI Riden Hatam Azis di depan kantor Kemenaker, Rabu, 16 Februari 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: