Ida Fauziah Blak-blakan di Podcast Deddy Corbuzier, Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun Digugat ke MA

Ida Fauziah Blak-blakan di Podcast Deddy Corbuzier, Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun Digugat ke MA

Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 17 Februari 2022. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menaker Ida Fauziyah menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA). 

Sebab uji meteriil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 17 Februari 2022. 

(BACA JUGA:Minyak Goreng Palsu yang Ternyata Air Berpewarna, DPR: Meresahkan dan Membahayakan)

Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka kata Ida Fauziyah, Kemnaker memiliki  kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya. 

Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan Permenaker 2/2022  yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. 

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh, " katanya.

(BACA JUGA:Jalani Ritual Melukat, Pevita Pearce: Saya Tidak Pindah Agama, Tenang Saja)

Apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun?

Ida Fauziyah menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. 

Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. 

Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Ida Fauziyah menyatakan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. 

Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: