JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bakal mempelajari vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadapnya.
"Dengan putusan yang telah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Tanggapan serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa turut menyatakan pikir-pikir atas putusan Azis.
(BACA JUGA: Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK)
"Tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Diketahui, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
(BACA JUGA: Ridwan Kamil Ditantang Anies Pamer Kebolehan Adu Penalti di JIS, Warganet Heboh: Bismillah RI 1 dan RI 2 2024!)
Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.
Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
(BACA JUGA: Minum Air Putih Itu Sehat, tapi Jangan Kebanyakan Juga, Ini Efeknya)
Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.