Kemenpan RB Keluarkan Sistem Kerja ASN Terbaru, PNS Diwajibkan...

Kemenpan RB Keluarkan Sistem Kerja ASN Terbaru, PNS Diwajibkan...

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19. 

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021. 

(BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Kabupaten Sumbawa, 671 Rumah Rusak)

Yakni, Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

(BACA JUGA:Ngeri! Detik-detik Pemotor Lolos dari Hantaman Kereta, Aksi Konyolnya Terobos Palang Pintu Banjir Kecaman)

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: