Desak Aturan JHT Dicabut, Abu Janda Sebut Menaker Ida Fauziyah Zalim!

Desak Aturan JHT Dicabut,  Abu Janda Sebut Menaker Ida Fauziyah Zalim!

Perayaan Imlek Tak Diharamkan Sejumlah Pihak? Abu Janda Ungkap Penyebabnya--Instagram/@permadiaktivis2

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda ikut merespon polemik aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal jaminan hari tua (JHT).

Adapun Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan bila peserta BPJS Ketenagakerjaannya sudah berusia 56 tahun.

Abu Janda yang merupakan pendukung garis keras Presiden Jokowi ini, menilai Permenaker itu bentuk kezaliman. 

“Buat ibu menaker @idafauziyahnu. Jaminan hari tua JHT baru bisa dicairkan di usia 56 itu aturan zalim yang bisa membuat rakyat kelaparan bu,” tulis Abu Janda di unggahan Instagramnya dilansir Selasa 15 Februari 2022. 

(BACA JUGA:Singgung Hijab Dilarang di India, Abu Janda Nyindir: Apa Bedanya Sama di Sini? Wayang Diharamkan!)

Abu Janda dikenal juga pernah menjadi buruh di berbagai perusahaan, tentu merasa tahu dengan nasib karyawan atas aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan itu. Dia menuntut agar pemerintah mencabut aturan itu.

“Saat pandemi banyak yang kena PHK justru mengandalkan JHT untuk menyambung hidup.. mohon dicabut saja aturan nya bu,” sambung dia.

Menurutnya, dana itu akan sulit dimanfaatkan bagi kaum buruh bila pencairannya butuh waktu puluhan tahun.

(BACA JUGA:JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi....)

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP," jelas Menaker Ida Fauziyah dilansir Selasa 15 Februari 2022.

Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

(BACA JUGA:Puan Kritik Keras Kemenaker Soal JHT: Itu Bukan Dana dari Pemerintah, Itu Milik Pekerja)

JHT dimaksudkan untuk menyiapkan para pekerja di hari tua. Untuk itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua maka program itu dapat diterima pada usia 56 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: