Sidang Putusan Herry Wirawan: Tolong Kasih Jalan, Nanti Kita Kasih Foto
Herry hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.
Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang.
Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.