Bukan Cuma Sentuhan, Tatap Muka Selama 15 Menit Juga Termasuk Kontak Erat Lho

Bukan Cuma Sentuhan, Tatap Muka Selama 15 Menit Juga Termasuk Kontak Erat Lho

Pemberian bingkisan Valentine kepada penumpang kereta api oleh KAI DAOP 3 Cirebon-Humas KAI-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kontak erat ternyata tidak hanya bersentuhan secara langsung, tetapi tatap muka selama 15 menit atau lebih orang yang terkonfirmasi masuk dalam kategori kontak erat.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan radius satu meter selama 15 menit atau lebih.

Kata Nadia, Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

(BACA JUGA:Covid-19 di Jakarta Mulai Melandai, Luhut: Silakan Jalan, Masuk ke Mal)

"Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat," kata Nadia, Senin, 14 Februari 2022.

Ia mengatakan, definisi lain kontak erat adalah melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti salaman, pegangan tangan, dan pelukan.

"Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi, tanpa menggunakan alat perlindungan diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat," katanya.

(BACA JUGA:Catat! Ini 5 Gejala Awal Anda Terpapar Omicron, Mirip Serperti Flu Biasa?)

Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak erat, kata dia, didasari atas penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat.

Ia mencontohkan, jika terjadi papasan dan di kemudian hari orang itu ternyata terkonfirmasi positif, tetapi saat papasan jaga jarak dan memakai masker dengan baik dan benar, tidak saling ngobrol atau interaksi dalam waktu yang panjang, hal itu tidak termasuk kontak erat.

Sebelumnya diberitakan, PPKM Level 3 yang diberlakukan sejumlah daerah, kali ini, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pengetatan aktivitas. 

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, tidak adanya pengetatan aktivitas, karena jumlah kasus di sejumlah daerah dinilai sudah melandai. 

"Kita belum lihat untuk ada pengetatan lagi, tidak, justru kita pelonggaran-pelonggaran yang kita lakukan tetapi dengan monitoring yang ketat," kata Luhut, Senin, 14 Februari 2022. 

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga menjelaskan, kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah terlihat melandai dalam empat hari terakhir.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: