Viral

Parah! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Banjir Kecaman, Warganet Menolak: Rezim Tak Tahu Diri

Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun kin menimbulkan polemik.

Parah! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Banjir Kecaman, Warganet Menolak: Rezim Tak Tahu Diri
Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)

Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. 

Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Berita Terkait