Terkini

Pilihan


Tak Bisa Balik Lagi ke KPK, Novel Baswedan: Seperti Ada Ketakutan Skandal Tertentu Terbongkar

Tak Bisa Balik Lagi ke KPK, Novel Baswedan: Seperti Ada Ketakutan Skandal Tertentu Terbongkar

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal penerbitan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang menutup kansnya bersama 56 pegawai KPK lainnya untuk kembali bertugas di KPK.

Ia menduga, pimpinan KPK khawatir skandal-skandal tertentu bakal terbongkar apabila dirinya bersama puluhan kolega lain bergabung kembali.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel ketika dihubungi, Jumat 11 Februari 2022.

(BACA JUGA:Wah Senangnya, Negara Ini Resmi Deklarasikan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, 100 Persen Bebas Virus?)

Ia mengaku tidak terkejut dengan diterbitkannya perkom tersebut.

Sebab, ia bersama koleganya sudah mahfum bahwa pimpinan KPK saat ini tidak memiliki keinginan untuk memberantas korupsi.

"Bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar," ucap Novel.

(BACA JUGA:KPK Terbitkan Aturan Baru, Novel Baswedan Cs Tak Bisa Balik Lagi)

Kendati demikian, mantan kasatgas penyidik KPK itu masih meyakini jika pimpinan KPK setelahnya bersungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka jasa 57 pegawai KPK akan dibutuhkan.

"Ketika Pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," tukasnya.

Diketahui, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Perkom tersebut memuat seluk-beluk kepegawaian di lembaga antirasuah mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

(BACA JUGA:Pernyataan Jenderal Dudung Allah Bukan Orang Arab, Kiai NU: Dalam Ilmu Nahwu, Pernyataan Seperti Itu...)

Pasal 6 ayat 4 Perkom tersebut memuat persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS.

Kemudian Pasal 6 ayat (4) huruf c Perkom memuat syarat melamar yang berbunyi, "Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: