Kapolda Jateng: Kami Tidak Menahan 64 Warga Desa Wadas, Tapi Hanya...

Kapolda Jateng: Kami Tidak Menahan 64 Warga Desa Wadas, Tapi Hanya...

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan -M Haryanto -radarsemarang.id

PURWOREJO, FIN.CO.ID - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Achmad Luthfi membantah telah menahan 64 warga Desa Wadas. 

Dia menyebut hanya mengamankan dan berjanji akan segera membebaskannya.

"Kami bukan menahan tapi mengamankan. Boleh amankan 1×24 jam. Tujuannya untuk jaminan keamanan kepada masyarakat yang menolak. Sehingga tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang menerima pengukuran lahan," katanya, Rabu, 9 Februari 2022.

(BACA JUGA:Fadli Zon Kritik Cara Aparat Tangkap Warga Wadas: Keangkuhan Kekuasaan Dipertontonkan!)

Sebanyak 64 warga Desa Wadas, Kecamatan  Bener, Purworejo diamankan saat menolak pengukuran lahan yang dilakukan BPN dan ratusan aparat kepolisian di Desa Wadas.

Dijelaskannya, hari ini 64 orang yang diamankan akan dikembalikan ke keluarga. 

"Polri dalam hal ini memfasilitasi dan mengamankan kegiatan. Tidak ada sedikitpun kegiatan yang dilakukan Polri sampai mencederai masyarakat," katanya didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

(BACA JUGA:Warga Desa Wadas Dikepung, LPSK Desak Aparat Kedepankan Dialog)

Sementara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Purworejo dan masyarakat Desa Wadas atas kejadian kemarin karena mungkin ada yang merasa tidak nyaman.

"Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab," katanya.

Dia mengaku akan terus berkomunikasi dengan Kapolda dan Wakapolda Jateng untuk memantau perkembangan di Wadas.

"Kami sudah sepakat masyarakat yang kemarin diamankan insyaallah hari ini akan dipulangkan," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: