Terkini

Pilihan


Warga Desa Wadas Dikepung, LPSK Desak Aparat Kedepankan Dialog

Warga Desa Wadas Dikepung, LPSK Desak Aparat Kedepankan Dialog

Tangkapan layar insiden Desa Wadas.--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat keamanan agar mengedepankan dialog terkait kasus pengepungan dan penangkapan warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"LPSK menyesalkan peristiwa ini serta tindakan represif aparat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Rabu, 9 November 2022.

Pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa 8 Februari 2022 berbuntut panjang.

(BACA JUGA:Ganjar Pranowo Minta Maaf ke Warga Desa Wadas: Mungkin Ada yang Merasa Tidak Nyaman)

Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa di antaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.

Atas kejadian tersebut, LPSK menyampaikan beberapa pernyataan sikap. Pertama, menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Pengolahan Logam, KPK Sita Dokumen dari Eks Pegawai Antam)

"LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan," ucap Hasto.

Pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Purworejo maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mampu berperan sebagai penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan.

(BACA JUGA:Pilpres 2024, Sekjen Gerindra: Insya Allah Prabowo Nyapres, Eletabilitasnya Nomor 1, Kemampuannya Sudah Teruji)

Selain itu, jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindakan represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.

LPSK juga mengimbau warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara