Terkini

Pilihan


Diduga Berbohong Saat Konpers, ICW Desak Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar

Diduga Berbohong Saat Konpers, ICW Desak Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.-Radar Tegal-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan menyebarkan berita bohong.

Penyebaran hoaks yang dimaksud ICW yakni kala Lili membantah telah berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial saat konferensi pers para April 2021.

"Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu, 9 Februari 2022.

(BACA JUGA:DIduga Demi Ritual Ilmu Hitam, Sebuah Makam di Sidoarjo Dibongkar OTK, Tali Pocong Juga DIcuri)

Menurut Kurnia, dugaan penyebaran hoaks itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas KPK dan terbukti dilakukan Lili.

Saat itu, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial selaku pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah.

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," tegas Kurnia.

(BACA JUGA:Fadli Zon Kritik Cara Aparat Tangkap Warga Wadas: Keangkuhan Kekuasaan Dipertontonkan!)

Terlebih, bagi ICW, dugaan pelanggaran etik Lili sudah kuat. Sedikitnya, Lili diduga melanggar dua pasal yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas 2/2020 yang memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. 

Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas 2/2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong. 

Dugaan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+.

(BACA JUGA:Berita Duka: Mantan Mendiknas, Yahya Muhaimin Meninggal Dunia)

"Jika kemudian laporan eks pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," tukas Kurnia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: