Kartel Bergerilya, Warga Pusing Minyak Goreng Kosong di Pasaran

Kartel Bergerilya, Warga Pusing Minyak Goreng Kosong di Pasaran

Ilustrasi - Minyak Goreng (Istimewa)-fin-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kebijakan pemerintah menggelontorkan minyak goreng di pasaran justru menguntungkan kartel.

Sebagai bukti, minyak goreng tak ada di pasaran. Warga pun mengeluh.

Hilangnya minyak goreng di pasaran sangat mengidikasikan adanya permainan kartel. 

(BACA JUGA:Minyak Goreng Langka di Pasaran, Ternyata Ini Biang Keroknya...)

Karenanya pemerintah harus segera membentuk tim pengawas.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan tim pengawas minyak goreng harus terdiri dari berbagai unsur termasuk penegak hukum. Diyakini tim pengawas akan mampu menguak adanya kartel minyak goreng.

"Tim terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditengarai mempunyai jaringan luas," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

(BACA JUGA:Desak Mendag Lutfi Bekerja Maksimal Atasi Minyak Goreng, Demer: Ini untuk Kepentingan Rakyat)

Dia pun menegaskan pemerintah harus berani dan jangan segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng.

“Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),” kata Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut.

Dia menilai, berkaca dari pengalaman DMO batu bara, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.

"Bila perlu, beri sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi," tegasnya.

Diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO). Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: