CEO Smart Aviation Pongky Majaya Ternyata Pernah Ditahan, Kasusnya Pencucian Uang, Begini Faktanya

CEO Smart Aviation Pongky Majaya Ternyata Pernah Ditahan, Kasusnya Pencucian Uang, Begini Faktanya

CEO Smart Aviation Pongky Majaya-Screenshoot Smart Aviation-Smart Aviation

JAKARTA, FIN.CO.ID - Maskapai Smart Aviation resmi menjadi penghuni baru hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. 

Maskapai Smart Aviation yang bernaung di bawah PT Smart Cakrawala Aviation tersebut menggantikan Susi Air dengan durasi kontrak sewa selama satu tahun.

Padahal, sudah sejak 10 tahun terakhir Susi Air melayani masyarakat Kalimantan Utara. Kini, posisi Susi Air digantikan oleh Maskapai Smart Aviation. Nilai kontrak Maskapai Smart Aviation disebut-sebut senilai Rp400-an juta. 

(BACA JUGA:Susi Air Dibelain DPR, Usai Pesawatnya Dikeluarkan Paksa Satpol PP di Hanggar Malinau)

Di balik kesuksesan tersebut, usut punya usut, CEO Smart Aviation Pongky Majaya ternyata pernah ditahan pada tahun 2005 silam. 

Kala itu, Pongky Majaya yang menjabat Direktur Utama PT Dinamis Citra Swakarsa, diduga terlibat kasus pencucian uang (money laundry) nasabah Bank Global senilai total Rp 35 miliar. 

Kasus itu ditangani oleh Mabes Polri. Tak hanya Pongky Majaya yang ditahan. Ada 23 orang lain yang saat itu dijadikan tersangka oleh polisi. Diantaranya Dirut Bank Global Irawan Salim dan Direktur Operasional Bank Global Rico Santoso.

(BACA JUGA:Susi Air Diusir dari Kalimantan Utara, Susi Pudjiastuti Sindir Kekuasaan dan Wewenang)

Kepada penyidik Polri saat itu, Pongky Majaya mengaku melakukan transaksi Rp 4,15 miliar seminggu sebelum Bank Global dibekukan. Tapi tidak bertransaksi dengan Bank Global.

Transaksi dikirimkan oleh seseorang kepada money changer miliknya. Pertama senilai Rp 400 juta yang dimasukkan ke dalam tas. 

Sehari kemudian transaksi kedua dilakukan senilai Rp 1,2 miliar berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam kardus. Hari ketiga dilakukan transaksi Rp 2,5 miliar juga dimasukkan ke dalam kardus.

(BACA JUGA:Persita Gebuk Persiraja 3 Gol Tanpa Balas)

Ketiga transaksi itu ditukarkan menjadi dolar Singapura dan Dollar Amerika. Pengacara Pongky saat itu, John K Azis membantah jika uang tersebut milik nasabah Bank Global. 

Menurutnya, uang tersebut berasal dari PT Interasia Securitas. Transaksi itu dilakukan seminggu sebelum Bank Global dibekukan oleh BI. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Huse

Tentang Penulis

Sumber: