Susi Air Dibelain DPR, Usai Pesawatnya Dikeluarkan Paksa Satpol PP di Hanggar Malinau

Susi Air Dibelain DPR, Usai Pesawatnya Dikeluarkan Paksa Satpol PP di Hanggar Malinau

Mantan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga pemilik maskapai Susi Air.-Susi Air-Susi Air

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyesalkan terjadinya pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). 

Karena pemohonan Susi Air untuk perpanjangan kontrak penggunaan hanggar, di Malinau, Kalimantan Utara, telah ditolak.

“Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat Susi Air yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau,” ujar Suryadi, Jumat, 4 Februari 2022.

(BACA JUGA:Tiga Partai Ini Diprediksi 'Merajai' Pemilu 2024)

Pihak Susi Air, lanjutnya, sudah mengajukan permintaan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara.

Karena, saat ini terdapat dua dari tiga pesawat Susi Air di hanggar Malinau, Kalimantan Utara tersebut masih dalam tahap perbaikan.

Ia mengingatkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.

(BACA JUGA:Waspada! Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, Masyarakat Diharapkan Tidak Berada di Radius 2 Kilometer)

Berdasarkan Undang-Undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban). 

Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang diantaranya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara. 

"Termasuk menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya,” paparnya.

Bandara di Malinau sendiri, lanjutnya, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Ia berpendapat pengeluaran paksa tersebut tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standar operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya.

Dimana hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.128 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: