PD Muhammadiyah Tangerang Cabut Plang Kepemilikan Tanah yang Terpasang di Halaman Kampus

PD Muhammadiyah Tangerang Cabut Plang Kepemilikan Tanah yang Terpasang di Halaman Kampus

PD Muhammadiyah Kab Tangerang cabut palang kepemilikan tanah. -FIN.CO.ID/ Riki Ferdian-

TANGERANG, FIN.CO.ID- Pimpinan Daerah (PD) Muhamadiyah Kabupaten Tangerang mencabut plang kepemilikan tanah yang terpasang di halaman Sekolah Tinggi Farmasi (STF) Muhamadiyah di Jalan KH. Syech Nawawi KM 4, Tigaraksa, pada Sabtu 5 Februari 2022. 

Sebelumnya, plang tersebut dipasang oleh seseorang yang mengaku sebagai cucu ahli waris pada 2 Februari 2022 lalu. 

Lantaran dianggap mengklaim tanah milik STF Muhamadiyah secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah plang tersebut akhirnya dibongkar. 

(BACA JUGA:Waduh! 16 Sekolah di Kab Tangerang Ditutup Usai Guru dan Siswanya Terpapar Omicron, Mana Saja? )

Tim kuasa hukum LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah Paduka Ewi mengatakan, plang yang dipasang tidak punya dasar hukum sama sekali. 

Diduga, ada upaya penyerobotan asset milik muhamadiyah berupa tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Muhamadiyah membeli tanah ini berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik)  tahun 1994 dan itu dicek dan disahkan oleh BPN sebelum transaksi, tidak pernah ada masalah dari sertifikatnya," terangnya kepada wartawan. 

Ia melanjutkan, seseorang yang mengaku sebagai cucu ahli waris tanah seluas 4.325 meter persegi itu memang pernah datang menemui PD Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat. 

(BACA JUGA:Sampah di Kota Tangerang Mencapai 1.500 Ton per Hari, Arief: Pandemi Sama ''Aja')

Namun, alih-alih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut malah meminta bayaran kepada PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang. 

"Tapi persepsi mereka adalah kekeluargaan bagaimana muhamadiyah memberikan bayaran kepada mereka," ucapnya. 

"Sedangkan kita dari Muhamadiyah tidak begitu saja memberikan bayaran, karena kami merasa ini adalah tanah Muhamadiyah, kecuali jika mereka melakukan upaya hukum dan itu sudah kami sarankan," sambungnya. 

Ia menambahkan, tim kuasa hukum LBH PP Muhammadiyah juga akan melaporkan pemasangan secara sepihak tersebut ke Mapolres Kota Tangerang. 

(BACA JUGA:Bekap Korban dengan Kain Sarung Disemprot Parfum, Dua Pengangguran Coba Perkosa Wanita di Tangerang Dibekuk)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: