Jangan Pernah Pukul Anak Saya, Nggak Cocok Kembalikan ke Saya, Jika Kau Pukul, Kau Ngajak Perang dengan Saya

Jangan Pernah Pukul Anak Saya, Nggak Cocok Kembalikan ke Saya, Jika Kau Pukul, Kau Ngajak Perang dengan Saya

suami memukul istri - Ilustrasi --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik Islam memperbolehkan suami memukul istri hingga kini terus menjadi perbincangan. 

Mayoritas kaum wanita menolak keras "normalisasi" suami memukul istri dalam sebuah rumah tangga. 

Mereka berpendapat suami memukul istri adalah tindak pidana dan bisa dilaporkan ke polisi. 

(BACA JUGA:Rasulullah Melarang Laki-laki Memukul Istri)

"Saya punya anak perempuan. Suatu saat ia akan menikah dengan laki-laki pujaannya. Saat pernikahan, saya akan pesan pada suaminya: jangan pernah pukul anak saya. Jika tidak cocok, kembalikan saja ke saya. Jika kau pukul, berarti kau ngajak perang dengan saya!" tulis Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Taufik Damas melalui akun Twitter-nya @TaufikDamas pada Jumat (4/2/2022). 

Taufik juga berpesan kepada anak perempuannya agar jangan pernah takut untuk melapor jika suaminya berani memukul.

Menurutnya, ayat ke-34 dari surah An-Nisa' sering dijadikan landasan bahwa Islam memperbolehkan suami memukul istri. 

(BACA JUGA:Ustaz Derry Sebut Suami Boleh Pukul Istri dalam Islam, Husin Shibah: Saya Murtad Kalau Itu Shohih, Ngeri!)

"Pemahaman seperti ini adalah keliru. Karena terlalu harfiah dan lepas dari konteks. Jika ayat tersebut dibaca secara utuh, maka konteksnya sudah bisa dipahami," imbuhnya.

Ada beberapa hal, lanjut Taufik, yang perlu dipahami dan dimengerti. Pertama, ayat tersebut, memposisikan suami sebagai suami yang bertanggungjawab. Memenuhi segala kewajiban terhadap istri.

Kedua, ayat itu memposisikan istri dalam posisi bersalah (nusyuz). Apa artinya? Nusyuz adalah pembangkangan istri terhadap suami karena perasaan lebih tinggi dari suami. "Bahkan cenderung membandingkan suami dengan laki-laki lain. Ada potensi selingkuh," jelasnya.

(BACA JUGA:Gus Miftah Tanggapi Ceramah Oki Soal KDRT, Mengutip Hadits Riwayat Muslim Rasulullah SAW...)

Taufik menambahkan, dalam kondisi keadaan seperti ini, suami tentu harus mengambil langkah pendidikan (nasihat) terhadap istri. 

"Langkahnya adalah menasihati melalui ujaran, pisah ranjang, baru boleh memukul. Pukulan yang diperbolehkan adalah pukulan yang tidak melukai atau membuat lebam (ghairu mubarrah). Dan tidak boleh memukul di bagian tubuh yang berbahaya," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Huse

Tentang Penulis

Sumber: