Terkini

Pilihan


Selidiki Pelanggaran Karantina PPLN, Bareskrim Terjunkan Tim Minta Keterangan Ratusan WNI-WNA

Selidiki Pelanggaran Karantina PPLN, Bareskrim Terjunkan Tim Minta Keterangan Ratusan WNI-WNA

Ilustrasi - Wisatawan Mancanegara tiba di Tanah Air--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menurunkan tim melakukan penyelidikan di lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia.

"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022.

Ia menyebutkan tim melakukan penyelidikan langsung ke lokasi di 12 hotel dengan meminta keterangan 300 warga negara Indonesia dan 417 warga negara asing.

(BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Keterangan Bupati Langkat Penting untuk Bongkar Temuan Kerangkeng Manusia)

Tujuannya adalah untuk mencegah dan memastikan tidak ada permainan karantina terhadap PPLN. Apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, pihak kepolisian akan menindak tegas dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut, kata Dedi, untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup.

"Prinsipnya sesuai dengan perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir," kata Dedi.

(BACA JUGA:Doddy Sudrajat Masih Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal Pasrah: Saya Sudah Capek)

Hal ini, kata Dedi, sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa karantina pandemi COVID-19.

Menurut dia, hasil koordinasi dan interviu sementara, secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai dengan ketentuan.

Meski demikian, penyidik akan mendalami keterangan tersebut.

(BACA JUGA:Waduh! 16 Sekolah di Kab Tangerang Ditutup Usai Guru dan Siswanya Terpapar Omicron, Mana Saja? )

"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ucap Dedi.

Selain itu, Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait dengan data penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI, dan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara