Sudah Berkali-kali Diingatkan, KPK Sebut Suap PEN Daerah karena Minim Transparansi

Sudah Berkali-kali Diingatkan, KPK Sebut Suap PEN Daerah karena Minim Transparansi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku mengernyitkan dahi ketika mengetahui hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disunat Mahakamah Agung.-Biro Humas KPK-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi karena minimnya transparansi. KPK mengaku sudah berkali-kali mengingatkan tentang hal itu.

"Terkait pinjaman kalau semuanya serba tidak transparan akhirnya akan membuka ruang bagi para pihak itu untuk negosiasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 3 Februari 2022.

Alex mengatakan, transparansi anggaran penting untuk menutup celah korupsi. KPK sudah sering mengingatkan kementerian dan lembaga terkait hal ini.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN)

"Kami lewat Kedeputian Pencegahan ya sudah berkali-kali mengingatkan tentang adanya transparansi," ujar Alex.

Alex menyatakan praktik suap semakin terbuka lebar setelah adanya orang dalam yang memberikan akses. 

"Sebetulnya orang dalam itu hanya menjual informasi, kan seperti itu. Apa yang dia lakukan sebetulnya enggak ada kan seperti itu. Bukan kewenangannya tapi dia mempunyai informasi itu seolah-olah yang bersangkutan bisa tanda kutip mengurus informasi," tutur Alex.

(BACA JUGA:Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah, KPK Temukan Celah Korupsi)

Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Ardian ditetapkan tersangka bersama Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ardian mengantongi SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar terkait permohonan pinjaman PEN Kolaka Timur dari Andi Merya Nur. 

(BACA JUGA:KPK Ungkap Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tetap Pantau Penyerahan Suap Meski Lagi Isoman)

Uang itu diduga merupakan bagian komitmen tiga persen dari nilai pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar. Sementara Laode diduga menerima Rp500 juta dari Andi Merya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: