Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah, KPK Temukan Celah Korupsi

Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah, KPK Temukan Celah Korupsi

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah (PEN Daerah). 

Berdasarkan hasil Kajian Kebijakan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah yang dilakukan pada 2020, sedikitnya terdapat 6 persoalan yang ditemukan KPK dalam tata kelola PEN Daerah.

"Kajian tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitor sebagaimana diatur dalam UU, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis, 3 Februari 2022.

(BACA JUGA:Kurang Tidur? Awas, 4 Efek Ini Bisa Dialami Tubuh Anda)

Ipi mengungkapkan, keenam persoalan yang dimaksud di antaranya desain kebijakan pinjaman PEN daerah belum sepenuhnya berpihak kepada daerah, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah.

Kemudian belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah, dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.

"Atas persoalan tersebut KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," beber Ipi.

(BACA JUGA:Kurang Tidur? Awas, 4 Efek Ini Bisa Dialami Tubuh Anda)

Secara terperinci, rekomendasi yang disampaikan KPK meliputi revisi atas PMK 105 Tahun 2020 jo. PMK 179 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah.

Rekomendasi juga diberikan kepada Kementerian Keuangan bersama dan/atau melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) di antaranya meningkatkan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan proyek melalui kegiatan monitoring evaluasi secara ondesk dan atau kunjungan lapangan minimal pada masa awal, tengah, dan akhir proyek.

Lalu mengoptimalkan konsultan pengawas untuk memastikan kualitas pelaksanaan program dan atau kegiatan; menetapkan secara spesifik masa penyampaian laporan berkala dari PT SMI atas kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan, misal triwulanan; melakukan pengaturan atas SHT untuk kegiatan yang terkait dengan PEN.

(BACA JUGA:KPAI: Keputusan PTM Harus Dikembalikan ke Orang Tua)

Rekomendasi turut berupa Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah.

Kemudian menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN; menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui Pinjaman PEN Daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: