Soal Bisnis Karantina di Pintu Masuk Indonesia, DPR: Usut Keterlibatan Oknum Petugas

Soal Bisnis Karantina di Pintu Masuk Indonesia, DPR: Usut Keterlibatan Oknum Petugas

Ilustrasi - Wisatawan Mancanegara tiba di Tanah Air--

JAKARTA, FIN.CO.ID - DPR RI menegaskan aparat penegak hukum harus segera mengusut dugaan keterlibatan sejumlah petugas bisnis karantina di pintu-pintu masuk Indonesia. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, keterlibatan sejumlah oknum petugas tersebut, dari berbagai tingkatan diduga ikut dalam dalam bisnis karantina. 

"Pihak penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan, terkait kemungkinan-kemungkinan keterlibatan oknum petugas dari berbagai tingkatan terkait dengan adanya indikasi permainan karantina," kata Charles, Rabu, 2 Februari 2022.

(BACA JUGA:Ada 89 Orang di Kompleks DPR Positif Covid, Sembilan Orang Adalah Anggota DPR RI)

Charles mengaku, menerima aduan dari pelaku perjalanan luar negeri tentang dugaan indikasi permainan oleh oknum petugas soal bisnis karantina. 

Ia melanjutkan, dirinya juga mendapat laporan jika fasilitas isolasi bagi pelaku perjalanan dinilai masih buruk. 

Bahkan, kata Charles, berdasarkan beberapa video yang dibuat oleh pelaku perjalanan telah mengungkap kondisi fasilitas buruk pelayanan karantina wisatawan mancanegara.

(BACA JUGA: Risma Dikasih Bantuan Langsung Tunai dari Jokowi Rp1,2 Juta: Bahagia Banget...)

Lebih lanjut Charles menambahkan, temuan-temuan itu sudah disampaikan komisi kesehatan DPR kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan berharap bisa segera ditindaklanjuti. 

"Kami berharap tentunya instruksi Presiden harus ditindaklanjuti dengan serius," kata legislator dapil DKI Jakarta itu.

Diketahui, Presiden Jokowi mengaku mendapatkan sejumlah komplain dari WNA yang menjalani masa karantina saat tiba di Indonesia. 

Kemudian Jokowi menginstruksikan Kapolri agar mengusut dugaan permainan karantina di pintu-pintu masuk Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) mendenda dua pekerja migran Indonesia (TKI) sebesar 270 ribu dollar Taiwan atau setara Rp139,7 juta.

Dilansir Taiwan News, Selasa 25 Januari 2022, kedua TKI itu dinyatakan bersalah hanya karena keluar dari kamar karantina Covid-19 selama satu menit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: