Terkini

Pilihan


KPK Yakin Azis Syamsuddin Bakal Diputus Berasalah, Buktinya Kuat

KPK Yakin Azis Syamsuddin Bakal Diputus Berasalah, Buktinya Kuat

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan diputus bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Azis merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 Februari 2022.

(BACA JUGA:Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Janji Tak Lagi Terjun ke Politik Usai Bebas: Ingin Jadi Dosen)

Hal itu dikatakannya menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Ia mengatakan terdakwa Azis tentu mempunyai hak untuk membela diri, termasuk membantah seluruh isi dakwaan dari tim jaksa.

"KPK memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ucap Ali.

(BACA JUGA:Azis Syamsuddin Dituntut Ringan, KPK: Sudah Sesuai Aspek Keadilan)

Dalam pembelaannya, Azis mengungkapkan tidak memiliki niat untuk memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena ia yakin Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam menentukan kasus.

"Penuntut umum memberikan tuntutan yang imajiner karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya," ujar Azis.

Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Robin dan advokat Maskur Husain.

(BACA JUGA:Azis Syamsuddin Dituntut Ringan, ICW: Gak Heran)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara