Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Janji Tak Lagi Terjun ke Politik Usai Bebas: Ingin Jadi Dosen

Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Janji Tak Lagi Terjun ke Politik Usai Bebas: Ingin Jadi Dosen

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjanji tidak lagi berkarir di dunia politik setelah bebas dari jeratan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Azis saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

(BACA JUGA:Azis Syamsuddin Dituntut Ringan, KPK: Sudah Sesuai Aspek Keadilan)

Ia menegaskan ingin tetap berkarya bagi masyarakat meski tidak lagi menjabat sebagai anggota legislatif. Salah satunya dengan berkarir sebagai advokat maupun dosen.

"Saya ingin tetap mempejuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," tukas Azis.

Ia pun menyampaikan, ujian yang hingga kini terus berdatangan di kehidupannya merupakan kesempatan bagi dirinya untuk memperbaiki diri.

(BACA JUGA:Azis Syamsuddin Dituntut Ringan, ICW: Gak Heran)

"Sehingga saya dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik tentunya kelak," kata dia.

Diketahui, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.

(BACA JUGA:Kasus Suap Penanganan Perkara, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidiair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalain pidana pokok.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: