Azis Syamsuddin Dituntut Ringan, KPK: Sudah Sesuai Aspek Keadilan

Azis Syamsuddin Dituntut Ringan, KPK: Sudah Sesuai Aspek Keadilan

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan pidana yang dilayangkan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berdasarkan pertimbangan aspek keadilan dan kebenaran.

"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.

Menurutnya, besaran hukuman dalam tuntutan yang dilayangkan jaksa berbeda antarpara terdakwa. Tuntutan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan.

(BACA JUGA:Azis Syamsuddin Dituntut Ringan, ICW: Gak Heran)

Ia pun menegaskan tuntutan hukum tidak bisa dilayangkan berdasarkan opini ataupun keinginan pihak-pihak tertentu.

"Tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," tutur Ali.

KPK pun berharap majelis hakim dapat bijak dalam menjatuhkan putusan terkait kasus ini.

(BACA JUGA:Kasus Suap Penanganan Perkara, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara)

Diketahui, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidiair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

(BACA JUGA:Azis Syamsuddin Diduga Terima Fee)

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalain pidana pokok.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: