Sah, KPU Tetapkan 14 Fabruari 2024 Hari Pemungutan Suara Presiden, DPR dan DPRD

Sah, KPU Tetapkan 14 Fabruari 2024 Hari Pemungutan Suara Presiden, DPR dan DPRD

Komisi Pemilihan Umum--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 mendatang sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Keputusan Lembaga penyelenggara pemilu menetapkan 14 Februari 2024 tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU RI Ilham Saputra, Senin, 31 Januari 2022.

Pemilihan Umum Serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(BACA JUGA:Viral Orangutan Masuk ke Jalan Raya di Kalimantan Timur, Imbas Pembabatan Hutan?)

Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. 

Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.

Sebelumnya, KPU juga menanggapi usulan sejumlah anggota DPR untuk memperpendek masa kampanye Peilu 2024 mendatang.

(BACA JUGA:Usai Jalani Masa Tahanan, Yahya Waloni Akhirnya Bebas)

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU akan mempertimbangkan usulan sejulah anggota Komisi II DPR RI untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024. 

Secara regulasi, Kata Pramono, UU tidak mengatur berapa lama masa kampanye, hanya mengatur masa kampanye dimulai 3 hari sejak penatapan calon dan berakhir 3 hari sebelum hari H. 

"Makanya selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye. Sebagai perbandingan, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019," kata Pramono, Kamis, 27 Januari 2022.

Bahkan, kata Pramono, pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan (11 Januari 2013 - 5 April 2014), sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu. 

Jadi, kata Pramono, 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya. 

Ia melanjutkan, perlu diingat bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: