Usai Jalani Masa Tahanan, Yahya Waloni Akhirnya Bebas

Usai Jalani Masa Tahanan, Yahya Waloni Akhirnya Bebas

Yahya Waloni-dok-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penceramah Yahya Waloni akhirnya bebas dari penjara di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut dinyatakan bebas setelah menjalani hukum pidana penjara selama lima bulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Yahya Waloni sudah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri sejak, Senin, 31 Januari 2022.

(BACA JUGA:Yahya Waloni Sadar Videonya Berisi Ujaran Kebencian, Minta Tolong Hakim Hapus)

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," katanya dikutip Selasa, 1 Februari 2022.

Diketahui, Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman lima bulan penjara. Selain itu, Yahya juga didenda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.

(BACA JUGA:Akui Menyesal, Yahya Waloni Minta Maaf Kepada Ummat Nasrani)

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: