Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus

Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus

Ilustrasi narapidana korupsi-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 25 dari 69 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) bertepatan Tahun Baru Imlek 2573 Konzili, Selasa, 1 Februari 2022.

Seluruh narapidana penerima remisi khusus mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Secara rinci, terdapat tiga warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari; 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan; tujuh orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari; dan dua orang lainnya mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Dirjenpas Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP).

(BACA JUGA:Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Ma'ruf Amin: Semoga Membawa Keberkahan )

"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard dalam keterangannya, Selasa, 1 Februari 2022.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung diketahui menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 11 narapidana. 

Kemudian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang.

(BACA JUGA:Sejarah Kue Keranjang Pada Perayaan Imlek, Ternyata Berawal dari Mitos Raksasa Bernama Nian)

Reynhard mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. 

Tak hanya sekadar pengurangan masa pidana, remisi ini diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” kata Reynhard.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: