Kecelakaan Maut Mahasiswi Kedokteran, Polisi: Ada Tiga Unsur Penyebab Kecelakaan

Kecelakaan Maut Mahasiswi Kedokteran, Polisi: Ada Tiga Unsur Penyebab Kecelakaan

Lokasi kecelakaan yang menewaskan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, menjadi korban kecelakaan pada awal Januari lalu.--

OKI, FIN.CO.ID -- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Tol Kayuagung-Palembang ruas Palembang-Kayuagung yang terjadi pada 7 Januari lalu.

Korban adalah Febi Khairunnisa (21), mahasiswi kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan dan pemeriksaan berbagai saksi, bahwa lubang dengan kedalaman 9 centimeter dan lebar 1,2 meter telah menghempaskan mobil milik korban.

(BACA JUGA:Sedan Mercedes Benz Tabrak Empat Motor di Prapanca, Dugaan Kecelakaan Masih...)

“Ini masih terus kami dalami. Beberapa saksi dari petugas jalan sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy di hadapan awak media, Minggu, 30 Januari 2022, dikutip dari sumeks.co.

Yusantiyo mengatakan, ada tiga unsur yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut, yakni kendaraan, pengemudi dan jalan.

Terkait pemeliharaan dan perawatan mobil Honda Brio dengan plat nomor BG 1649 KF yang dikemudikan Febi tak sesuai standar.

(BACA JUGA:Seluruh Korban Kecelakaan Maut Muara Rapak Balikpapan Sudah Terima Santunan)

“Salah satunya ban yang sudah mengeluarkan kawat,” ujar Yusantiyo.

Polisi menduga korban sambil makan saat berkendara, sehingga diduga kurang konsentrasi saat berkendara.

Dugaan ini terlihat dari adanya remahan makanan di mulut korban saat diautopsi.

(BACA JUGA:Kecelakaan Maut, Dump Truk Berhenti Saat Pecah Ban, Ditabrak Truk dari Belakang, Sopir Truk Penabrak Tewas di Tempat)

“Ada remahan makanan di mulut korban,” terangnya.

Dari beberapa aspek tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi itu yang menyebabkan meninggal dan polisi sudah mengenakan Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: