2 Petinggi PT LEN Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

2 Petinggi PT LEN Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Ilustrasi pemalsuan surat tanah-acch.kpk.go.id-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan kembali memeriksa dua orang mantan petinggi PT LEN, NS dan M, dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hingga tahun 2021. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua orang yang dioeriksa itu berstatus saksi. 

"Kamis 27 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hinggal tahun 2021," demikian disampaikan Leonard dalam keterangannya, Jumat, 28 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, 4 Petinggi Garuda Kembali Diperiksa Kejagung)

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. NS selaku Asdir Pengembangan Bisnis Hankam PT. LEN 2015-2016, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

2. M selaku Manager Manajemen dan Rekayasa Proyek PT. LEN 2015, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

(BACA JUGA:Anggaran Pembangunan Transportasi di Ibu Kota Baru Capai Rp500 Miliar)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hinggu 2021," tegas Leonard.

Kejagung memastikam pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: