Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, 4 Petinggi Garuda Kembali Diperiksa Kejagung

Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, 4  Petinggi Garuda Kembali Diperiksa Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-Istimewa-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Empat orang petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) TBK kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600, yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keempat orang yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. 

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis, 27 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda)

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara yakni:

1. JS selaku Senior Manager Financial Planing and Management Report PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

2. VY selaku General Manager (GM) Commercial Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

3. TW selaku Vice President (VP) Network Manajemen pada Direktorat Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;

4. SA selaku Corporate Strategy and Development PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia, diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

(BACA JUGA:Dirut Garuda dan Tiga Orang Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," tegas Leonard. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: