Diperiksa Lima Jam, Ayu Thalia Tidak Ditahan Polisi Karena Ancaman Hukuman Cuma...

Diperiksa Lima Jam, Ayu Thalia Tidak Ditahan Polisi Karena Ancaman Hukuman Cuma...

Selebgram Ayu Thalia-@thata_anma-@thata_anma

JAKARTA, fin.co.id - Tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ayu Thalia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan, karena ancaman tindak pidana Ayu Thalia kurang dari lima tahun, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan. 

Diketahui, selebgram Ayu Thalia dikenakan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran dama baik dengan ancaman kurungan sembilan bulan dan empat tahun. 

(BACA JUGA:Selebgram Ayu Thalia jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, 2 Alat Bukti jadi Dasar Polisi)

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan," kata Hesti, Kamis, 27 Januari 2022.

Walaupun Ayu Thalia tidak ditahan, Hesti memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan. 

Hanya saja, kapan pemanggilan Ayu Thalia selanjutnya belum bisa dipastikan.

(BACA JUGA:PMJ Ralat Pernyataan Pinjol Ilegal PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur) 

"Proses penyidikan tetap berjalan, nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," kata Hesti.

Menurut Hesti, Ayu Thalia sudah kembali sekitar pukul 15.00 WIB setelah selama lebih kurang lima jam diperiksa penyidik di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Tersangka Ayu Thalia datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacaranya Pitra Romadoni sekitar pukul 10.00 WIB tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada wartawan.

Perempuan 25 tahun itu akhirnya datang ke Markas Polres Metro guna memenuhi undangan penyidik, usai sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Kamis (20/1) pekan lalu karena sakit. Padahal surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan penyidik sejak Senin (17/1).

Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil di kawasan Pluit.

AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: