JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku menerima 2.182 permohonan perlindungan pada 2021. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 50 persen dari tahun 2020 yang hanya berjumlah 1.454 permohonan.
“Permohonan terbanyak berstatus sebagai korban yang mencapai 983 orang, selebihnya merupakan saksi (386), saksi korban (370), pelapor (169), dan selebihnya berstatus hukum lainnya,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Rabu, 26 Januari 2022.
Hasto menjelaskan permohonan perlindungan dari korban didominasi oleh kasus pelanggaran HAM yang berat, serta banyak membutuhkan bantuan medis maupun psikologis.
(BACA JUGA: Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban)
Selanjutnya, permohonan juga banyak datang dari korban terorisme yang memohonkan kompensasi. Meskipun demikian, kata Hasto, untuk kasus terorisme cukup banyak permohonan masuk dari subjek yang berstatus sebagai saksi.
Sementata itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu secara lebih terperinci mengatakan permohonan perlindungan terbanyak berasal dari tindak pidana terorisme yang mencapai 527 permohonan. Salah satunya disebabkan karena batas akhir pengajuan kompensasi untuk korban terorisme masa lalu yang jatuh pada Juni 2021.
Permohonan terbanyak lainnya berasal dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (426), tindak pidana lain atau yang bukan menjadi pidana prioritas LPSK (423), dan pelanggaran HAM yang berat (348).
(BACA JUGA: LPSK Apresiasi Vonis MA Bebaskan Anak Korban Pemerkosaan)
“Pengajuan permohonan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak naik mencapai 93 persen dibandingkan tahun lalu, langkah-langkah serius harus segera diambil pemerintah,” ujar Edwin.
Menurut Edwin, naiknya jumlah permohonan pada 2021 tidak lepas dari upaya proaktif menyikapi kasus-kasus yang menjadi perhatian nasional, selain mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengajukan permohonan perlindungan atas tindak pidana yang mereka alami.
“Permohonan perlindungan pada 2021 paling banyak berasal dari diri sendiri yang mencapai 943 permohonan, baru disusul permohonan dari keluarga korban (396),” kata Edwin.
(BACA JUGA: LPSK Janji Lindungi Harun Masiku)
Dari segi asal wilayah permohonan, Jawa Barat menyumbang permohonan terbanyak (402 permohonan), disusul DKI Jakarta (233), Sulawesi Tengah (179), dan Sulawesi Selatan (120).
Jangkauan wilayah permohonan LPSK sudah mencapai seluruh provinsi yang ada. Bahkan, dalam melakukan pendalaman permohonan, LPSK telah melakoni investigasi ke wilayah terpencil seperti ke Talaud, Sulawesi Utara, Alor dan Rote, NTT.
Edwin menilai, melonjaknya angka permohonan pada 2021 menunjukkan tingginya ekspektasi dan kepercayaan masyarakat kepada LPSK, serta keberadaannya semakin dibutuhkan oleh instansi penegak hukum.