LPSK Ngaku Terima 2.182 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2021, Meningkat 50 Persen dari Tahun Sebelumnya
LPSK mengaku menerima 2.182 permohonan perlindungan pada 2021. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 50 persen dari tahun 2020 yang hanya berjumlah 1.454 permohona
(BACA JUGA:LPSK Bakal Segera Fasilitasi Pemberian Kompensasi Korban Bom Bali I dan II)
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang menghubungi LPSK dengan beragam kebutuhan, mulai dari mengajukan permohonan atau hanya sekadar melakukan konsultasi hukum.
“Konsultasi masyarakat ditempuh paling banyak dengan menggunakan WhatsApp, mencapai 801 orang, melalui call center 148 sebanyak 101 orang, lalu ada 44 orang yang datang ke kantor, bila ditotal hampir seribu orang,” ujar Edwin.
Melihat data tersebut, maka tidak heran bila peningkatan tertinggi permohonan perlindungan paling signifikan masuk melalui WhatsApp yang meningkat hampir 500 persen dari tahun sebelumnya, dengan rincian 146 permohonan pada 2020 menjadi 643 permohonan di 2021.