Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Diduga Perkosa Santriwatinya di Bawah Umur, Begini Kata DPRA

Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Diduga Perkosa Santriwatinya di Bawah Umur, Begini Kata DPRA

Ilustrasi - Bocah sebelas tahun di Cengkareng, Jakarta Barat digilir tiga pria. (Ist)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

BANDA ACEH, fin.co.id - Pejabat di Aceh Tenggara (Kepala Baitul Mal), yang diduga telah memerkosa santriwatinya yang masih di bawah umur di pesantren yang ia pimpin diminta dihukum berat.

Anggota DPR Aceh Darwati A Gani, meminta penegak hukum memberikan sanksi berat kepada pemerkosa santriwati di bawah umur tersebut. 

Kita berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada oknum pejabat tersebut," kata Darwati dilansir dari Antara, Senin, 24 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Fakta Baru Pengakuan Anak Korban Lansia Pengeroyokan Pulo Gadung, Sudah di Tebet Mau Pulang ke Kalibata )

Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pimpinan pondok pesantren yang juga kepala Baitul Mal atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur. 

Darwati juga mengutuk keras terduga pelaku Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara inisial SA (37) yang telah memerkosa santriwatinya yang masih di bawah umur. 

Seharusnya, terduga pelaku memberikan contoh yang baik, bukan malah memerkosa santriwatinya yang masih di bawah umur. 

(BACA JUGA:Berjualan Sejak 2015, Pedagang Bakso Ayam Tiren Ditangkap Polisi)

"Kami sangat mengutuk keras apa yang dilakukan oleh seorang Kepala Baitul Mal, semestinya tingkah lakunya menjadi contoh, tapi bisa melakukan hal yang keji seperti itu," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Darwati juga menyampaikan bahwa akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan bisa disimpulkan darurat.

"Kejahatan ini dapat digolongkan pada extraordinary crime (kejahatan luar biasa), karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh," katanya. 

Karenanya, lanjut Darwati, DPRA telah mengusulkan perubahan perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera kepada pelaku. 

Wacana tersebut juga telah masuk dalam Prolega 2022.

"Harapan besar agar rancangan qanun ini dapat segera kita sahkan pada pertengahan 2022 ini, dan semoga mendapat dukungan dari semua pihak," tandasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: