Heru Hidayat Divonis Nihil, MAKI Kecewa: Putusan Mati Paling Proporsional

Heru Hidayat Divonis Nihil, MAKI Kecewa: Putusan Mati Paling Proporsional

Heru Hidayat divonis nihil oleh hakim Pengadilan tipikor. atas putusan tersebut Kejaksaan Agung melawan dengan mengajukan banding-RES-m.hukumonline.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Heru Hidayat pidana nihil dalam perkara korupsi Asabri.

“MAKI menghormati putusan tersebut, namun tetap menyatakan kecewa atas putusan itu karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu, 19 Januari 2022.

Diketahui, Heru Hidayat telah divonis seumur hidup dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya dan telah berkekuatan hukum tetap.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil)

Semestinya, kata Boyamin, majelis hakim dapat tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat apabila tidak memvonis Heru dengan pidana mati.

Hukuman seumur hidup bersyarat yang dimaksud Boyamin, yakni apabila hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya telah selesai dijalankan, berkurang oleh upaya peninjauan kembali (PK), atau mendapat grasi dari Presiden, maka Heru dapat tetap menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri.

“Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihil,” tegas Boyamin.

(BACA JUGA: Kejagung Melawan, Vonis Nihil Heru Hidayat Tak Penuhi Rasa Keadilan)

Karena, menurut Boyamin, hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun. 

Menurunya, vonis pidana nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung satu hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup, maka bisa dijatuhkan pidana yang sama atau hukuman di atasnya, yaitu mati.

“Putusan kemarin menyatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka seharusnya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati,” kata Boyamin.

(BACA JUGA:OTT di Langkat, KPK Dikabarkan Ringkus Bupati Terbit Rencana Perangin Angin)

Boyamin menyebutkan, sesuai Pasal 240 KUHAP putusan hakim itu keliru. Sehingga MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat, mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat, dan nasabah secara berulang (Jiwasraya dan Asabri),” kata Boyamin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: