JAKARTA, FIN.CO.ID- Polda Jawa Timur telah menangkap HF, pelaku yang menendang sesajen di lokasi erupsi Semeru beberapa waktu lalu.
Kepolisian sempat memburunya hingga ke NTB pascavideonya viral. HF kemudian ditangkap di Yogyakarta dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
Menanggapi itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF dihentikan.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab dia menilai, ada banyak pelanggaran lain terkait kelompok minoritas yang lebih berat namun tidak berujung ke ranah hukum.
"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan," katanya dikutip Minggu 26 Januari 2022.
"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum, bagi saya kurang bijak," sambungnya.
Al Makin mengatakan, sikap memaafkan menjadi contoh yang baik atas nama toleransi dan keragaman.
Dia juga berharap supaya hujatan terhadap HF segera diakhiri.
"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengkaji kasus tersebut.
Jika bisa, maka kasus itu akan diselesaikan secara restorative justice.
Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat apakah ini menjadi salah satu yang harus proses lanjut atau bisa masuk status yang bisa restorative justice," ungkap Sigit.