Harus Ada Penegasan Menolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Harus Ada Penegasan Menolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

JAKARTA - Wacana Amandemen UUD 1945 yang dibarengi isu perpanjangan masa jabatan presiden, terus mengemuka. Perlu penegasan diksi menolak wacana masa jabatan Presiden/Wakil Presiden RI tiga periode.

"Semua pihak yang punya otoritas mestinya menghindari penghalusan/eufemisme dalam merespons soal ini," ujar Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Titi Anggraini, Senin (13/9).

Dia menyebut penolakan sejumlah kalangan terkait dengan masa jabatan presiden/wakil presiden itu tidak lagi sekadar direspons secara formalitas kepatuhan berkonstitusi. "Faktanya teks UUD 1945 juga bisa diubah di tengah koalisi mayoritas saat ini," imbuh Titi.

Semestinya, lanjut Titi, secara tegas menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan pemilu.

Baik secara substansi maupun filosofis. Sebab hal ini dapat mengancam kredibilitas demokrasi Indonesia. Selain itu, bisa menimbulkan krisis kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, masa jabatan presiden 5 tahun atau maksimal dua periode merupakan buah dari refleksi perjalanan sejarah kepemimpinan politik Indonesia.

"Tujuannya untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang otoriter dan terpusat pada individu atau mencegah personalisasi kepemimpinan bernegara," tuturnya.

Titi menilai masa jabatan maksimal 10 tahun cocok dengan kultur politik di Indonesia. Yakni tidak terlalu pendek bagi presiden untuk bekerja memenuhi janji-janji kampanyenya. Namun, juga tidak terlalu lama untuk memberi kesempatan bagi rakyat menilai kinerja dan kepemimpinan presiden yang menjabat.

"Masa jabatan dua periode ini menjadi mekanisme kontrol yang memberi insentif pada penguatan kultur kewargaan masyarakat," jelasnya.

Sedangkan masa jabatan tiga periode merupakan bentuk nyata multiple barriers to entry dalam politik dan pemilu Indonesia. Dikatakan, hal tersebut melemahkan regenerasi politik. Bahkan makin menghambat kader partai dan warga negara. "Khususnya kelompok muda dan perempuan untuk terlibat mengakses pencalonan presiden dan wakil presiden," terang Titi.

Selain itu, akan memperburuk politik dinasti atau kekerabatan. Baik dalam konteks politik nasional maupun lokal. Masalahnya, masa jabatan yang sangat lama kemungkinan besar untuk mengokohkan kekuatan politik di semua lini. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: